Sekretariat
Diposting : 30 Jan 2020 Pukul 13:09:02 oleh Administrator | 1747 x dibaca
Tugas :
Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan urusan kesekretariatan, mengoordinasi kan penyusunan perencanaan program kerja dan anggaran, administrasi keuangan, administrasi umum dan kepegawaian, serta ketatausahaan.
Fungsi :
- Pengoordinasian penyelenggaraan tugas dinas.
- Pemberian pelayanan administrasi kepada bidang-bidang lain di lingkungan Dinas Kesehatan.
- Penyusunan rencana program kerja dan anggaran belanja Dinas Kesehatan.
- Penyiapan Peraturan Perundang-undangan di bidang kesehatan sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Penyelenggaraan urusan tata usaha, rumah tangga/perlengkapan.
- Pelaksanaan urusan kepegawaian, pengelolaan keuangan serta penataan barang.
- Penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan.
- Pengoordinasian pelaksanaan, pengumpulan dan penyusunan data, penilaian, pemantauan evaluasi dan analisa data hasil pelaksanaan tugas, penyiapan dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan penyusunan statistik dan dokumentasi di lingkungan Dinas Kesehatan.
- Pengoordinasiaan urusan kedinasan yang menyangkut tata persuratan dinas, pendataan dan pengumpulan bahan pelaporan kedinasan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Pemberian saran-saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas Kesehatan tentang langkah-langkah dan tindakan yang perlu diambil dalam bidang tugasnya.